Selama Januari - Februari 2025, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 11 Kasus dan Amankan 11 Tersangka

    Selama Januari - Februari 2025, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 11 Kasus dan Amankan 11 Tersangka
    KAB. CIREBON -  Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 11 kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja kering, dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 11 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, ganja kering, dan OKT tersebut berhasil diungkap selama periode Januari - Februari tahun 2025 di wilayah hukum Polresta Cirebon. "Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 11 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja kering, dan OKT, " kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (10/02/2025). Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut terdiri dari 3 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, 1 kasus ganja kering, hingga 7 kasus OKT. Petugas juga mengamankan barang bukti 4, 07 gram sabu-sabu, 19, 42 gram ganja kering, dan 9.862 butir OKT. "Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar narkoba maupun OKT. Dari hasil pemeriksaan diketahui profesi sehari-hari para tersangka berbeda-beda, dari mulai pengangguran, wiraswasta, pedagang, buruh, dan lainnya, " kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering dijerat Pasal 111 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) jo UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun, dan tersangka mengedarkan OKT dijerat Pasal 435 jo pasal 436 UU RI. No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 Tahun. "Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan Narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti, " ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

    polrestacirebon
    Panji Rahitno

    Panji Rahitno

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Cirebon Ungkap 4 Kasus Tindak Pidana,...

    Artikel Berikutnya

    Tindak lanjuti Keluhan Masyarakat, Personil...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Hendri Kampai: Pemimpin Penipu Pasti Jatuh, Sebuah Kepastian dalam Sejarah dan Moralitas
    Laksda TNI Edwin Tulis Buku Potensi Maritim Untuk Swasembada Pangan
    Subsatgas Pemberantasan Penyelundupan TNI Kembali Gagalkan Penyelundupan 23 Pekerja Migran Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Ciptakan Situasi Wilayah Tetap Kondusif, Kodim 1710/Mimika BKO Polres Laksanakan Apel Gelar Pasukan Jelang Putusan Sengketa Pilkada
    Bhabinkamtibmas Desa Slendra Polsek Gegesik Polresta Cirebon Aipda Aas Astija, SH berhasil menyelesaikan permasalahan kesalahpahaman dengan cara problem solving yang dilakukan oleh Iis terhadap Yanto bertempat di Balai Desa Slendea Kec. Gegesik Kab. Cirebon
    Kegiatan arak-arakan Mahkota Kubah Masjid JAMI' BAITUL MU'MININ SABILURROSYAD.
    Polsek Karangsembung Polresta Cirebon Laksanakan Giat Pengaturan Arus Lalu lintas
    Kapolsek Arjawinangun Polresta Cirebon Sambangi Tokoh Masyarakat Desa Kebonturi
    Pengaturan Lalu Lintas Berikan Pelayanan kepada Masyarakat Pastikan Keamanan dan Kenyamanan
    Seorang anak laki-laki umur 15 tahun An. Iklas Bin Nurkhafi hilang saat memancing ikan bersama teman-temannya di Kali Cibulu Desa Tegalkarang Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon, petang pukul 15.30.Wib hari Sabtu 01 Februari 2025.
    Bhabinkamtibmas Desa Slendra Polsek Gegesik Polresta Cirebon Aipda Aas Astija, SH berhasil menyelesaikan permasalahan kesalahpahaman dengan cara problem solving yang dilakukan oleh Iis terhadap Yanto bertempat di Balai Desa Slendea Kec. Gegesik Kab. Cirebon
    Polsek Beber Polresta Cirebon Lakukan Patroli Stationer Dini Hari Cegah dan Tangkal Tindak Kriminalitas
    Selama Januari - Februari 2025, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 11 Kasus dan Amankan 11 Tersangka
    Patroli Polsek Dukupuntang Lakukan Pengecekan Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Di Wilayahnya
    Terciptanya Kamtibmas aman Polsek Arjawinangun  amankan Kebaktian ibadah Raya 2 di Gereja GBI Arjawinangun
    Petugas Patroli Polsek Klangenan Polresta Cirebon Sambangi Desa Kreyo Malam Hari
    Pelayanan masyarakat Polsek Sedong Polresta Cirebon Melaksanakan Pengaturan Lalulintas dan PH di Pertigaan Pasar Sedong.
    Giat Binrohtal dan yasinan personel Polsek Plered untuk menumbuhkan rasa iman dan Taqwa kepada Allah SWT.
    Polsek Astanajapura Laksanakan Program Penanggulangan Stunting

    Ikuti Kami