Ketua PBHI Jakarta: Asas Dominus Litis Berpotensi Disalahgunakan Kejaksaan

    Ketua PBHI Jakarta: Asas Dominus Litis Berpotensi Disalahgunakan Kejaksaan
    JAKARTA,   Revisi Undang-Undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 terus menuai perdebatan. Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta, M Ridwan Ristomoyo, menilai pemberian asas dominus litis kepada Kejaksaan berpotensi disalahgunakan dan tumpang tindih dengan kewenangan yang dimiliki kepolisian serta kehakiman. “Asas dominus litis memang dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Berkas perkara tidak perlu lagi bolak-balik antara penyidik dan jaksa karena perbedaan pandangan terkait kelengkapan alat bukti. Namun, di sisi lain, hal ini bisa tumpang tindih atau bahkan melucuti kewenangan kepolisian dan kehakiman, ” ujar Ridwan di Jakarta, Jumat (7/2/2025). Ridwan menjelaskan bahwa dalam revisi ini, jaksa tidak hanya memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan sendiri, tetapi juga dapat mengintervensi proses penyidikan yang dilakukan kepolisian. Bahkan, jaksa memiliki wewenang untuk menentukan kapan suatu perkara naik ke tahap penyelidikan dan penyidikan serta kapan perkara dilanjutkan atau dihentikan. “Jika diterapkan tanpa pengawasan ketat, kewenangan ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan karena mengabaikan prinsip checks and balances dalam sistem hukum kita. Apalagi, dunia hukum saat ini kerap menghadapi tekanan politik atau dipolitisasi, ” kata Ridwan. Menurut Ridwan, revisi ini seharusnya berorientasi pada penguatan integritas kelembagaan, bukan sekadar memperbesar kewenangan jaksa tanpa mekanisme kontrol yang efektif. “Tantangan terbesar Kejaksaan saat ini adalah integritas yang belum sepenuhnya terbangun. Undang-undang maupun Komisi Kejaksaan hanya menjadi sarana pembagian kekuasaan tanpa memberikan perbaikan substansial dalam sistem peradilan, ” tegasnya. Ridwan berharap Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dapat mempertimbangkan masukan dari masyarakat yang menilai bahwa asas dominus litis dalam revisi UU Kejaksaan belum memiliki urgensi yang jelas untuk diterapkan. “Golnya nanti ada di DPR RI. Kita lihat apakah wakil rakyat bisa peka dengan pendapat masyarakat atau justru bekerja atas kepentingan kelompok tertentu. Jika revisi ini tetap disahkan tanpa pertimbangan yang matang, saya yakin akan ada gelombang protes dari masyarakat, ” ujarnya. Ia juga menilai bahwa revisi UU Kejaksaan berpotensi menciptakan monopoli kewenangan dan melemahkan sistem peradilan pidana yang selama ini dijalankan secara kolektif oleh kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Seperti diketahui, asas dominus litis memberikan kewenangan penuh kepada jaksa dalam menentukan arah proses hukum suatu perkara. Dengan penerapan asas ini, jaksa memiliki kuasa penuh atas kelanjutan perkara sejak tahap penyelidikan hingga proses penuntutan. Hal ini dianggap dapat mempercepat penyelesaian perkara, tetapi di sisi lain juga berpotensi menghilangkan mekanisme pengawasan dari lembaga lain. “Kita tidak menolak reformasi hukum, tetapi kewenangan sebesar ini harus dibarengi dengan sistem kontrol yang kuat. Jangan sampai justru memperlemah prinsip checks and balances dalam sistem peradilan kita, ” pungkasnya.

    dominus litis berpotensi disalahgunakan kejaksaan dominus litis berpotensi disalahgunakan kejaksaan
    Panji Rahitno

    Panji Rahitno

    Artikel Sebelumnya

    Pakar Hukum Nilai Dominus Litis Berpotensi...

    Artikel Berikutnya

    Bangun Kerukunan dan jaga Kamtibmas, Kapolsek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Lanud Sultan Hasanuddin Berikan Bantuan Ratusan Paket Sembako Kepada Masyarakat Takalar
    Panglima TNI Dampingi Presiden RI Buka Kongres Ke-18 Muslimat Nahdlatul Ulama
    Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 65 Perwira Tinggi TNI
    Satgas Ops Damai Cartenz 2025 Amankan Barang Bukti Pakaian Milik Nikson Matuan
    Polsek Beber Polresta Cirebon Lakukan Patroli Stationer Dini Hari Cegah dan Tangkal Tindak Kriminalitas
    Personil Polsek Pabuaran Polresta Cirebon, terus gencar Operasi kenalpot tidak sesuai Spesifikasi Teknis (Bising)
    Sambangi warga Yang Sedang Kumpul, Patroli Polsek Kaliwedi Polresta Cirebon Ajak Warga Jaga Kamtibmas Yang Kondusif
    Patroli Polsek Dukupuntang Lakukan Pengecekan Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Di Wilayahnya
    Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon Patroli Obvit SPBU Rawagatel cegah gangguan kamtibmas
    Seorang anak laki-laki umur 15 tahun An. Iklas Bin Nurkhafi hilang saat memancing ikan bersama teman-temannya di Kali Cibulu Desa Tegalkarang Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon, petang pukul 15.30.Wib hari Sabtu 01 Februari 2025.
    Personel Polsek Babakan Bantu Evakuasi Balita yang Mengalami Kejang di Pinggir Jalan ke RSUD Waled
    Polsek Beber Polresta Cirebon Lakukan Patroli Stationer Dini Hari Cegah dan Tangkal Tindak Kriminalitas
    Personil Polsek Pabuaran Polresta Cirebon, terus gencar Operasi kenalpot tidak sesuai Spesifikasi Teknis (Bising)
    Sambangi warga Yang Sedang Kumpul, Patroli Polsek Kaliwedi Polresta Cirebon Ajak Warga Jaga Kamtibmas Yang Kondusif
    Terciptanya Kamtibmas aman Polsek Arjawinangun  amankan Kebaktian ibadah Raya 2 di Gereja GBI Arjawinangun
    Petugas Patroli Polsek Klangenan Polresta Cirebon Sambangi Desa Kreyo Malam Hari
    Pelayanan masyarakat Polsek Sedong Polresta Cirebon Melaksanakan Pengaturan Lalulintas dan PH di Pertigaan Pasar Sedong.
    Giat Binrohtal dan yasinan personel Polsek Plered untuk menumbuhkan rasa iman dan Taqwa kepada Allah SWT.
    Polsek Astanajapura Laksanakan Program Penanggulangan Stunting

    Ikuti Kami