Pakar Hukum Nilai Dominus Litis Berpotensi Terjadinya Abuse of Power

    Pakar Hukum Nilai Dominus Litis Berpotensi Terjadinya Abuse of Power
     Jakarta - Seminar politik hukum kajian Mahasiswa digelar di Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat 31 Januari 2025. Ribuan mahasiswa dari berbagai elemen hadir mengikuti  seminar bertema Implementasi Asas Dominus Litis Dalam Perubahan KUHAP di Indonesia. Seperti diketahui, asas Dominus Litis memberi kewenangan penuh kepada jaksa dalam perkara pidana, sesuai dengan sistem hukum nasional. Asas Dominus Litis ini mendapat penolakan melalui petisi yang telah ditandatangani lebih dari 37 ribu orang. Pakar Hukum Tata Negara, Fachri Bachmid menyoroti perlunya pengawasan agar keputusan penuntutan tetap objektif dan bebas dari intervensi politik. Ia menekankan bahwa tanpa kontrol yang kuat, kewenangan ini berpotensi disalahgunakan, terutama dalam kasus yang menyangkut kepentingan elite. Karena itu, sambungnya, diperlukan reformasi sistem hukum, termasuk mekanisme judicial review dan peningkatan akuntabilitas, untuk memastikan keadilan tetap terjaga. "Hal tersebut diafirmasi karena asas Dominus Litis di luar (negeri) sama di Indonesia cukup berbeda dalam penangan suatu tindak perkara pidana, " kata Fachri dikutip Sabtu (1/2/2025). "Penolakan ini juga sebagai bentuk dalam mencegah Kejaksaan agar tidak terjadinya absolutism kekuasaan serta abuse of power dalam ranah Lembaga Kejaksaan, " tambahnya. Sementara menurut Akademisi UIN Jakarta, Alfitra menambahkan, asas ini diterapkan untuk memberikan kewenangan penuh kepada kejaksaan dalam proses penuntutan, menggantikan sistem lama dimana penuntutan dilakukan secara perseorangan. "Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan memastikan bahwa perkara pidana ditangani secara profesional demi kepentingan umum, " katanya. Dikhawatirkan Tumpang Tindih Kekuasaan Penguatan asas Dominus Litis dalam Rancangan KUHAP menimbulkan kekhawatiran akan tumpang tindih kewenangan antara kejaksaan dan kepolisian. Salah satu sorotan utama adalah pada Pasal 12 Ayat 11, yang memungkinkan jaksa mengintervensi penyidikan jika laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti dalam 14 hari. "Hal ini dikhawatirkan dapat mengurangi independensi penyidik kepolisian dan memicu konflik antar lembaga penegak hukum, " ujar Alfitra. Selain itu, lanjutnya, kewenangan jaksa dalam mengontrol penyidikan, termasuk menentukan sah atau tidaknya penangkapan dan penyitaan, juga mendapat kritik. "Beberapa pihak berpendapat bahwa kewenangan ini seharusnya berada di tangan hakim guna menjaga prinsip checks and balances, " paparnya.

    tolak dominus litis tolak dominus litis
    Panji Rahitno

    Panji Rahitno

    Artikel Sebelumnya

    Pakar Hukum UNKHAIR Ternate, Rusdi Hasan:...

    Artikel Berikutnya

    Bangun Kerukunan dan jaga Kamtibmas, Kapolsek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Lanud Sultan Hasanuddin Berikan Bantuan Ratusan Paket Sembako Kepada Masyarakat Takalar
    Panglima TNI Dampingi Presiden RI Buka Kongres Ke-18 Muslimat Nahdlatul Ulama
    Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 65 Perwira Tinggi TNI
    Satgas Ops Damai Cartenz 2025 Amankan Barang Bukti Pakaian Milik Nikson Matuan
    Polsek Beber Polresta Cirebon Lakukan Patroli Stationer Dini Hari Cegah dan Tangkal Tindak Kriminalitas
    Personil Polsek Pabuaran Polresta Cirebon, terus gencar Operasi kenalpot tidak sesuai Spesifikasi Teknis (Bising)
    Sambangi warga Yang Sedang Kumpul, Patroli Polsek Kaliwedi Polresta Cirebon Ajak Warga Jaga Kamtibmas Yang Kondusif
    Patroli Polsek Dukupuntang Lakukan Pengecekan Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Di Wilayahnya
    Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon Patroli Obvit SPBU Rawagatel cegah gangguan kamtibmas
    Seorang anak laki-laki umur 15 tahun An. Iklas Bin Nurkhafi hilang saat memancing ikan bersama teman-temannya di Kali Cibulu Desa Tegalkarang Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon, petang pukul 15.30.Wib hari Sabtu 01 Februari 2025.
    Personel Polsek Babakan Bantu Evakuasi Balita yang Mengalami Kejang di Pinggir Jalan ke RSUD Waled
    Polsek Beber Polresta Cirebon Lakukan Patroli Stationer Dini Hari Cegah dan Tangkal Tindak Kriminalitas
    Personil Polsek Pabuaran Polresta Cirebon, terus gencar Operasi kenalpot tidak sesuai Spesifikasi Teknis (Bising)
    Sambangi warga Yang Sedang Kumpul, Patroli Polsek Kaliwedi Polresta Cirebon Ajak Warga Jaga Kamtibmas Yang Kondusif
    Terciptanya Kamtibmas aman Polsek Arjawinangun  amankan Kebaktian ibadah Raya 2 di Gereja GBI Arjawinangun
    Petugas Patroli Polsek Klangenan Polresta Cirebon Sambangi Desa Kreyo Malam Hari
    Pelayanan masyarakat Polsek Sedong Polresta Cirebon Melaksanakan Pengaturan Lalulintas dan PH di Pertigaan Pasar Sedong.
    Giat Binrohtal dan yasinan personel Polsek Plered untuk menumbuhkan rasa iman dan Taqwa kepada Allah SWT.
    Polsek Astanajapura Laksanakan Program Penanggulangan Stunting

    Ikuti Kami