Ungkap Kasus KDRT dan Tawuran Pelajar, Empat Tersangka Diamankan Polresta Cirebon

    Ungkap Kasus KDRT dan Tawuran Pelajar, Empat Tersangka Diamankan Polresta Cirebon

    KABUPATEN CIREBON - Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tawuran pelajar di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, yang terjadi pada Sabtu (26/3/2022) lalu sekira pukul 12.30 WIB.

    Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, terdapat tiga tersangka tawuran pelajar yang diamankan jajarannya. Mereka merupakan pelajar SMP di Kabupaten Cirebon dan rata-rata masih berusia 15 tahun.

    "Ketiga tersangka dan korbannya juga merupakan anak di bawah umur sehingga tidak dihadirkan dalam konferensi pers kali ini. Sejauh ini korbannya ada sembilan orang dan mereka mengalami luka bacokan senjata tajam, " ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, Jumat (1/4/2022).

    Ia mengatakan, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan dalam kasus tersebut. Di antaranya, sebilah celurit yang panjangnya mencapai 65 cm, pakaian, sepeda motor yang digunakan para tersangka, dan lainnya.

    Namun, pihaknya mengakui tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah karena hingga kini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 76 c Jo Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 Tahun 2002 Tentang Perlindunhan Anak dan 170 KUHPidana dan Pasal 351 KUHPidana.

    "Kami juga mengamankan tersangka kasus KDRT berinisial S yang telah menganiaya istrinya sendiri sehingga mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Saat ini, korban ditempatkan di Rumah Aman KPAID Kabupaten Cirebon, " kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

    Menurutnya, peristiwa yang terjadi pada Sabtu (19/3/2022) sekira pukul 21.00 WIB di kontrakan yang berada di wilayah Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, tersebut diduga dilatarbelakangi motif cemburu. Pasalnya, tersangka mendapati korban tengah menelepon mantan kekasihnya.

    Sehingga S melakukan penganiayaan tersebut hingga korban mengalami luka lebam di wajah dan lehernya. Selain itu, pihaknya juga mengamankan ember besar dan lainnya sebagai barang bukti dalam kasus KDRT tersebut.

    "Tersangka S juga dijerat dengan pasal 44 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, " ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H. (Subekti)

    Polresta Cirebon Kabupaten Cirebon Polda Jabar Jawa Barat
    A. Subekti

    A. Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Taman Edukasi Siazjerna Klinik Pratama Polres...

    Artikel Berikutnya

    Es Kelapa Muda AA Pas Jadi Pilihan Menu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Bantu Pencegahan Penyakit Kaki Gajah, Babinsa Kuala Kencana Dampingi Petugas Kesehatan Pada Saat Survey dan Pengambilan Sampel Darah
    Kapolresta Cirebon Tegaskan Persiapan Keamanan Menjelang Masa Tenang Pilkada Serentak 2024
    Bhabinkamtibmas Ds. Kepongpongan Sambangi Warganya
    Polsek Kaliwedi Lakukan Kontrol Poskamling di Desa Binaan untuk Ciptakan Kamtibmas Kondusif
    Patroli Polsek Waled Sambangi Satkamling, Perkuat Persatuan dan Kesatuan Jelang Pilkada 2024
    Ciptakan Situasi yang Kondusif Polsek Depok Lakukan Patroli di PPK dan Kantor Panwaslu Kecamatan
    Patau situasi kamtibmas jelang pilkada serentak anggota patroli dan babinkamtibmas sambangi Warga Binaannya di Desa Wargabinangun Anggota patroli bersama bhabinkamtibmas sampaikan pesan Kamtibmas untuk ciptakan kondisi wilayah tetap kondusif Jelang Pilkada serentak 2024.
    Kapolsek Ciwaringin Menghadiri Acara Rapat Konsultasi Publik Oleh PT. Kaiti Global Indonesia
    Roadshow Wawasan Kebangsaan Idensos Densus 88 AT Polri Satgaswil Jabar di SMAN 1 Dukupuntang
    Wong Kapetakan Kudu Weruh, Ujang Nyaleg DPRD Kab. Cirebon
    Kapolsek Gebang Sosialisasi APP Polri di PT. DUTA PUTRA KAHURIPAN Desa Kalipasung.
    Terciptanya Kamtibmas aman Polsek Arjawinangun  amankan Kebaktian ibadah Raya 2 di Gereja GBI Arjawinangun
    Petugas Patroli Polsek Klangenan Polresta Cirebon Sambangi Desa Kreyo Malam Hari
    Pelayanan masyarakat Polsek Sedong Polresta Cirebon Melaksanakan Pengaturan Lalulintas dan PH di Pertigaan Pasar Sedong.
    Giat Binrohtal dan yasinan personel Polsek Plered untuk menumbuhkan rasa iman dan Taqwa kepada Allah SWT.
    Polsek Astanajapura Laksanakan Program Penanggulangan Stunting

    Ikuti Kami