Tujuh Tersangka Perampokan dan Curas Diamankan Satreskrim Polresta Cirebon

    Tujuh Tersangka Perampokan dan Curas Diamankan Satreskrim Polresta Cirebon

    KAB. CIREBON - Satreskrim Polresta Cirebon mengungkap dua kasus tindak pidana berupa perampokan dan pencurian dengan kekerasan (curas). Dari hasil pengungkapan dua kasus tersebut, terdapat tujuh tersangka yang berhasil diamankan.

    Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, para tersangka berinisial SG (25), A (23), dan U (26), yang merupakan tersangka kasus curas serta SU (34), M (30), SA (43), dan D (38), yang merupakan tersangka dalam kasus perampokan.

    Menurutnya, empat tersangka perampokan tersebut beraksi di minimarket di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (2/3/2023). Dalam melakukan aksinya, para pelaku membawa kabur uang Rp 42 juta dan berbagai macam rokok.

    "Mereka beraksi di minimarket yang hampir tutup dan menggunakan senjata tajam untuk mengancam karyawan minimarket agar menyerahkan uang yang disimpan di brankas. Bahkan, mereka juga tidak segan menyekap para karyawan minimatket, " kata Kombes Pol Arif Budiman, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (27/3/2023).

    Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara juga rupanya para tersangka telah beraksi di minimarket lainnya yang berada di wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, hingga Subang. Selain itu, modus operandinya adalah mengincar minimarket yang hampir tutup kemudian mengancam korban menggunakan senjata tajam.

    Sementara ketiga tersangka curas juga ternyata menggunakan senjata tajam dan air soft gun untuk mengancam korbannnya. Dalam aksinya di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (9/3/2023), mereka menghentikan korban yang mengendarai sepeda motor.

    Selanjutnya terdangka menodongkan senjata tajam tersebut ke arah korban dan sempat menembakkan air soft gun tiga kali ke udara untuk membuat korban yang berteriak segera terdiam. Tersangka pun langsung merampas sepeda motor, handphone, dan dompet milik korban. 

    "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka juga dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara, " ujar Kombes Pol Arif Budiman.

    Agus

    polresta cirebon jawa barat kabupaten cirebon polda jabar
    A. Subekti

    A. Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Soal Akhir Masa Jabatan, Wabup Ayu : Saya...

    Artikel Berikutnya

    Tim Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polresta Cirebon Gelar Doa Bersama dan Yasinan Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Pantau situasi kamtibmas jelang pilkada serentak anggota patroli dan Ps Kanit Binmas polsek Kaliwedi sambangi Pos Kamling Desa Kaliwedi kidul. Anggota patroli bersama Ps Kanit Binmas sampaikan pesan Kamtibmas untuk ciptakan kondisi wilayah tetap kondusif Jelang Pilkada serentak 2024.
    Kapolsek Karangsembung Gelar Jumat Curhat Bersama dengan Perangkat desa Toko Masyarakat dan Warga desa Seuseupan sekaligus menyampaikan pesan kamtibmas guna Menciptakan Suasana Kondusifitas di Lingkungan Cooling System menjelang pilkada serentak 2024.
    Bhabinkamtibmas Ds. Kepongpongan Sambangi Warganya
    Polsek Kaliwedi Lakukan Kontrol Poskamling di Desa Binaan untuk Ciptakan Kamtibmas Kondusif
    Patroli Polsek Waled Sambangi Satkamling, Perkuat Persatuan dan Kesatuan Jelang Pilkada 2024
    Patau situasi kamtibmas jelang pilkada serentak anggota patroli dan babinkamtibmas sambangi Warga Binaannya di Desa Wargabinangun Anggota patroli bersama bhabinkamtibmas sampaikan pesan Kamtibmas untuk ciptakan kondisi wilayah tetap kondusif Jelang Pilkada serentak 2024.
    Wong Kapetakan Kudu Weruh, Ujang Nyaleg DPRD Kab. Cirebon
    Roadshow Wawasan Kebangsaan Idensos Densus 88 AT Polri Satgaswil Jabar di SMAN 1 Dukupuntang
    Kapolsek Ciwaringin Menghadiri Acara Rapat Konsultasi Publik Oleh PT. Kaiti Global Indonesia
    Kapolsek Gebang Sosialisasi APP Polri di PT. DUTA PUTRA KAHURIPAN Desa Kalipasung.
    Terciptanya Kamtibmas aman Polsek Arjawinangun  amankan Kebaktian ibadah Raya 2 di Gereja GBI Arjawinangun
    Petugas Patroli Polsek Klangenan Polresta Cirebon Sambangi Desa Kreyo Malam Hari
    Pelayanan masyarakat Polsek Sedong Polresta Cirebon Melaksanakan Pengaturan Lalulintas dan PH di Pertigaan Pasar Sedong.
    Giat Binrohtal dan yasinan personel Polsek Plered untuk menumbuhkan rasa iman dan Taqwa kepada Allah SWT.
    Polsek Astanajapura Laksanakan Program Penanggulangan Stunting

    Ikuti Kami