CIREBON || Pengaktifan kembali Dedi sebagai Kuwu Gempol berbuntut panjang, selang beberapa hari setelah Forum Masyarakat GEMPOL lewat surat yang di tandatangani oleh koordinator lapangan Hasan Sambudi menyatakan, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon sudah sewenang-wenang dengan keputusan mengaktifkan kembali Dedi sebagai Kuwu Gempol, karena dianggap sudah tidak layak karena sudah merugikan orang banyak dalam hal ini masyarakat Gempol yang tergabung dalam Forum masyarakat gempol sebagai bentuk penolakan forum masyarakat gempol akan melakukan unjuk rasa pada hari Senin 09 Januari 2023 di halaman kantor Bupati Cirebon dengan perkiraan jumlah peserta 400 orang.
Gayung pun bersambut, Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) sebagai wadah pemersatu Kuwu se-kabupaten Cirebon, merasa prihatin apa yang terjadi terhadap salah satu anggotanya yakni Kuwu Desa Gempol Dedi. Dalam hal tersebut FKKC akan bergerak meminta kepada aparat penegak Hukum untuk menindak tegas segala bentuk aksi premanisme yang mengatasnamakan masyarakat, serta intimidasi yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut dikatakan Ketua FKKC Muali melalui Kordinator aksi Kuswanto Kuwu Desa Cempaka, Minggu (8/01/2023).
"FKKC akan memberikan dukungan terhadap anggotanya, ketika anggotanya mempunyai persoalan baik secara moril maupun materil, " ucap Kuswanto.
FKKC akan bergerak melalui aksi damai yang akan dilaksanakan pada hari Senin besok (9/01/2023) bertempat di Polresta Cirebon dan Kantor Desa Gempol Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon.
Masih menurut Kuswanto, Aksi tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap saudara kami Dedi Kuwu Desa Gempol yang baru saja diaktifkan kembali sebagai kuwu Desa Gempol oleh Bupati Cirebon, setelah sebelumnya diberhentikan sementara.
Kuswanto juga menegaskan bahwa FKKC tidak akan mundur walaupun sejengkal untuk membersamai persaudaraan Kuwu lahir dan bathin, dan menurut pengakuannya banyak intervensi terkait dinamika yang terjadi di desa Gempol, termasuk dengan pendampingan yang dilakukan FKKC terhadap kuwu Gempol, dan beredar isun ada pergerakan yang mengancam untuk membubarkan FKKC karena dianggap selalu membela dan melindungi Kuwu.
Baca juga:
Tarling Romadhon LTMNU Bogor
|
"Apa yg dilakukan FKKC sudah sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku, dan itu akan dilakukan sampai kapan pun, termasuk dengan rencana aksi 09 Januari 2023 sebagai bukti kekompakan dan kebersamaan Kuwu berserta perangkat Desa Se Kabupaten Cirebon", . Pungkasnya. ***