Cirebon – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Gempol - Polresta Cirebon berhasil mengamankan 20 botol minuman keras (miras) jenis ciu/tuak dengan kemasan botol plastik berukuran 600 ml pada Rabu (13/11), sekitar pukul 12.50 WIB. Miras tersebut ditemukan di sebuah toko milik warga berinisial S, yang berlokasi di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.
Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini dipimpin langsung oleh Bawas Aiptu Dadang Sutisna, S.H., bersama anggota patroli Polsek Gempol. Mereka melakukan pemeriksaan di sejumlah toko yang dicurigai menjual minuman keras ilegal. Dalam razia di toko tersebut, tim patroli menemukan dan menyita 20 botol miras jenis ciu/tuak.
Selain razia terhadap peredaran minuman keras, patroli KRYD Polsek Gempol juga menyasar berbagai potensi gangguan keamanan lainnya seperti premanisme, parkir liar, berandalan bermotor, knalpot bising, perjudian, serta kepemilikan senjata tajam dan senjata api ilegal. Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polsek Gempol dalam meminimalisir kejahatan dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kapolsek Gempol, Kompol Rynaldi Nurwan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa operasi KRYD ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat di wilayah hukum Polsek Gempol. “Kami berharap dengan adanya operasi ini, situasi kamtibmas di wilayah Gempol tetap aman dan kondusif, ” ujar Kompol Rynaldi.