KAB CIREBON - Polsek Dukupuntang mengamankan pencuri kotak amal Masjid Jami Almutakin, Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Pelaku berinisial YD (30) warga Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, barang bukti yang diamankan diantaranya Rp 179 ribu, Obeng, dan handphone. Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (12/12/2024) sekira Pukul 01.30 Wib. "Pelaku berjalan kaki dari rumahnya menuju masjid Jami Almutakin kemudian masuk ke dalam Masjid tersebut melalui lubang angin angin di atas pintu. Setelah itu pelaku mengambil uang di kotak amal masjid dengan cara membalikannya dan menggunakan obeng untuk mengambil uang tersebut, " ujarnya, Kamis (12/12/2024). Ia mengatakan, saat itu terdapat saksi yang sedang menjaga warung datang ke masjid untuk buang air kecil. Saksi terkejut melihat aksi pelaku sehingga langsung memanggil marbot untuk membuka kunci pintu masjid tersebut kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti. Para saksi langsung mengamankan pelaku dan barang bukti di kantor Balai Desa Cangkoak kemudian melaporkannya ke Polsek Dukupuntang. Petugas yang menerima laporan tersebut langsung mendatangk lokasi selanjutnya mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Dukupuntang untuk penyelidikan lebih lanjut. "Setelah adanya kejadian tersebut Unit Reskim Polsek Dukupuntang meminta keterangan sejumlah pihak. Akhirnya, pihak DKM masjid jami Almutakin memutuskan tidak membuat LP dan sepakat perkaranya diselesaikan secara kekeluargaan dengan membuat pernyataan bersama. Pelaku juga mengembalikan uang yang telah diambilnya kepada pihak DKM, " katanya.
polresta cirebon