KABUPATEN CIREBON - Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjadi momok yang menakutkan, terutama bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN).
Maklum, setiap penyidik KPK turun melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT) dipastikan selalu berhasil dan tidak pernah lolos.
Penyidik KPK memiliki bukti-bukti kuat dalam menangkap oknum pejabat yang melanggar hukum. KPK pun dikenal antirasuah (anti suap/sogok).
Ketika mendengar dan mengetahui ada keberadaan penyidik KPK, para pejabat dan ASN ketar-ketir. Di Kabupaten Cirebon misalnya, kehadiran KPK pada Kamis (31 Maret 2022), membuat geger. Para pejabat dan ASN mencoba mencari tahu, apa yang dilakukan KPK di Kantor Bupati Cirebon.
Bisa jadi trauma masa lalu masih membekas dibenak para pejabat dan ASN di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, di mana mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra terkena OTT KPK atas kasus jual beli jabatan. Usai ditangkap KPK, banyak pejabat dan ASN di Pemkab Cirebon yang ikut diperiksa.
Kedatangan KPK pada Kamis (31 Maret 2022), menjadi buah bibir di kalangan pejabat dan ASN. Pertanyaan yang muncul tentang siapa yang ditangkap dan kasus apa.
Nyatanya, kedatangan petugas KPK dalam rangka koordinasi terkait manajemen aset. Rombongan KPK dipimpin Brigjen. Pol. Yudhiawan Wibisono, S.I.K., M.Si., Direktur Koordinasi dan Supervisi II.
Diperoleh informasi, Brigjen Yudhiawan membawa tim dari DKI, Banten dan Jawa Barat. Ketika ditanyakan soal itu, Yudhiawan tidak membantah.
"Ya betul, kami datang dengan tim komplit. Tapi, ini belum dengan tim penindakan, " jelasnya kepada wartawan di Kantor Bupati Cirebon.
Yudhiawan menerangkan, KPK tidak melulu penindakan. Ada tim yang bertugas melakukan sosialisasi dan pencegahan.
"Hari ini kami melaksanakan tugas pokok dan fungsi KPK, terkait koordinasi manajemen aset. Ini dalam rangka penertiban aset-aset negara, " lanjutnya.
Polisi bintang satu ini menambahkan, ada aset-aset yang memang hak negara, yang dihasilkan dari PSU (prasarana sarana utilitas). Sesuai UU no 1 tahun 2009, aset-aset itu harus diserahkan ke pemerintah daerah (pemda) dalam bentuk sudah bersertifikat.
Dalam hal ini, lanjut dia, aset tanah yang dijadikan perumahan oleh pengembang. Sesuai UU no.1 tahun 2011 tentang perumahan dan pemukiman, pengembang harus menyerahkan sarana dan prasarana utilitas ke pemda, berupa tempat ibadah, taman, jalan dan lainnya.
"Wajib diserahkan ke pemda dan sudah bersertifikat. Aset itu kemudian jadi milik negara dan pengembang harus tertib. Kalau tidak tertib, ya kami arahkan ke pemda agar jangan memberi kesempatan lagi ke pengembang. Bagi yang melanggar, tentu KPK melakukan penindakan, " tegasnya.
Terkait hal tersebut, Bupati Cirebon, H. Imron meminta kepada para kepala dinas dan jajarannya untuk menjalankan arahan dari KPK. Apa yang sudah disampaikan tim KPK, harus dijalankan dengan baik.
"Aturan soal aset sudah jelas, jadi jalankan dengan baik. Para kepala dinas dan jajarannya wajih bekerja dengan baik. Kedatangan KPK ke Sumber dalam rangka pembinaan, jadi jangan sampai ada penindakan, " ujar Imron. (Subekti/MN)