Pengepul dan Bandar Togel Diamankan Unit Reskrim Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon

    Pengepul dan Bandar Togel Diamankan Unit Reskrim Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon

    CIREBON - Unit Reserse Kriminal Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon kembali mengamankan pelaku judi togel Hongkong. Kali ini, ada dua pelaku yang berhasil diamankan. Yakni, NR (40) warga Desa Kebonturi, Kecamatan Arjawinangun dan RS (34) warga Desa Jungjang Wetan, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. 

    Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Arjawinangun Kompol Sayidi didampingi Panit Reskrim Bripka Moh. Bajuri mengatakan, penangkapan kedua pelaku judi togel bermula dari laporan masyarakat. Warga melaporkan kalau di wilayah Blok Sumur Dadap, Desa Jungjang ada seseorang yang kerap kali menjual togel. Jumat (23/09/2022).

    Polisi dengan pakaian preman pun ke lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengantongi identitas pelaku berinisial NR. Namun, saat dicari NR tidak ada. Polisi pun langsung ke rumah NR yang berlokasi di Desa Kebunturi, Kecamatan Arjawinangun.

    "Kita tunggu NR di rumahnya. Pada Minggu (18/9) pukul 23.30 pelaku pulang ke rumah.. Langsung kita amankan dan dilakukan penggeledahan. Benar saja, di ponsel ada bukti pemasangan dan juga uang diduga hasil mengepul dari pemasang, " ujar Kompol Sayidi.

    NR pun digelandang ke Mako Polsek Arjawinangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Malam itu juga, polisi mengembangkan ke jaringan judi togel tersebut. Hasil interogasi NR, polisi mengantongi satu lagi pelaku berinisial RS.

    Polisi bergerak ke rumah RS yang berlokasi di Desa Jungjang. Dia pun ditangkap tanpa perlawanan. Kemudian dibawa ke Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan. "RS berperan sebagai pengepul, nanti uangnya kemudian diserahkan ke NR yang sebagai bandar judi togel online, " tandasnya.

    Dari penangkapan kedua tersangka itu, polisi berhasil mengantongi barang bukti berupa dua ponsel merk samsung, catatan pemasangan, dan uang tunai sebesar Rp. 280.000 dari tangan dua pelaku.

    Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polsek Arjawinangun dan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (Bekti)

    polresta cirebon kabupaten cirebon jawa barat polda jabar
    A. Subekti

    A. Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke...

    Artikel Berikutnya

    Tergiur Keuntungan Besar, Pria Asal Mundu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Patroli dialogis, Piket Bhabinkamtibmas Polsek Karangsembung Cek Siskamling Desa Karangsembung
    Untuk Mendukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Susukan Melaksanakan Pemeliharaan Tanaman Pangan
    Berikan Rasa Aman, Polsek Sumber Polresta Cirebon Laksanakan Patroli Malam Menjelang Pagi
    Cooling System Pasca Pilkada 2024, Polsek Kaliwedi Polresta Cirebon Laksanakan Patroli Dialogis
    Jelang Nataru Polres Pelabuhan Tanjungperak Tingkatkan Patroli Gabungan TNI - Polri

    Ikuti Kami