Pelantikan Perangkat Desa Gempol Diduga Cacat Hukum

    Pelantikan Perangkat Desa Gempol Diduga Cacat Hukum

    KABUPATEN CIREBON - Pelantikan perangkat Desa Gempol Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon oleh unsur Lembaga Desa yang lain dianggap tidak sah, hal ini diungkapkan langsung oleh ketua Badan Permusyawartan Desa (BPD) H. Sambudi di kediamannya, Senin (30/05/2022).

    Menurut Pernyataan resmi ketua BPD Gempol, terkait pelantikan perangkat desa gempol pada tanggal 30 Mei 2022. Setelah kami pelajari dokumen yang diberikan pihak Kecamatan Gempol pada 23 Mei 2018 dimana proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Gempol tidak sesuai prosedur dalam perbup no 22 tahun 2018 tentang Perangkat Desa.

    "Pertama, Rekomendasi pemberhentian Plt Camat Gempol terkait dasar hukum Kuwu membuat SK pemberhentian perangkat desa, kami anggap cacat hukum karena dalam surat rekomendasi tersebut menggunakan perda no 22 Tahun 2018 tentang perangkat desa. Sebagaimana kita tahu bahwa perda tersebut tidak pernah dibuat oleh Pemda kabupaten Cirebon, " ujar Sambudi.

    "Kedua, adanya berita acara bahwa seolah-olah Ketua BPD dan anggota hadir dalam musyawarah Desa pengangkatan perangkat desa pada tanggal 7 April 2022. Padahal fakta yang sebenarnya kami tidak pernah hadir dalam musyawarah tersebut. karena undangan yang di buat Kuwu Gempol kepada BPD sangat mendadak dimana undangan kami terima jam 7 pagi lebih dan disuruh hadir jam 10 pagi pada hari tanggal yang sama. Kami pun menyuruh wakil ketua BPD untuk meminta waktu supaya undangan musyawarahnya di undur dan saudara Kuwu Dedi sendiri menyetujui pengunduran jadwal yaitu pada malam Sabtu dan akan dibuatkan undangan kembali.

    Masih menurut Sambudi, BPD adalah lembaga yang bersifat kolektif kolegial dan di atur dalam perbup no 64 tahun 2018 tentang BPD sesuai pasal 61 ayat 3 huruf b. Musyawarah BPD dianggap sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 jumlah anggota, akan tetapi di dalam berita acara, Kuwu mengatakan, BPD dihadiri oleh wakil BPD saudara Sobirin. Akan tetapi tidak mau menandatangani daftar hadir dan berita acara musyawarah.

    "Ini jelas sekali, bahwa Kuwu Gempol melakukan kebohongan dan keterangan palsu dalam berita acaranya. Sobirin sendiri tidak pernah hadir dan ikut rapat musyawarah tersebut, ketiga, rekomendasi pengangkatan yang dibuat oleh plt Camat Gempol juga sama yaitu menggunakan perda no 22 Tahun 2018. Jadi, dari rangkain tersebut diatas jelas semua dokumen yang dibuat oleh Kuwu Gempol dan plt Camat Gempol bertentangan perbup no 22 tahun 2018 tentang perangkat desa, karena kami anggap kegiatan itu ilegal dan tidak pantas untuk dihadiri, " imbuh Sambudi.

    "Apa yang dinyatakan Kuwu Gempol terkait pelantikan, agar pelayanan pada masyarakat supaya cepat itu adalah pernyataan yang keliru. Karena, dengan alasan tersebut apakah harus menabrak aturan, kita ini negara hukum harus patuh pada hukum, terus selama ini kemana saja. Waktu itu panjang dari bulan januari, padahal kami sudah menegur Kuwu sejak bulan Maret yang lalu. Akan tetapi tidak dihiraukan oleh Kuwu itu sendiri jadi pernyataan Kuwu Gempol kontradiktif dengan fakta yang ada, tutup Sambudi . (Sen/Bekti)

    Kabupaten Cirebon Jawa Barat
    A. Subekti

    A. Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Kukuhkan FKUB, Bupati Ajak Tangkal Isu Atas...

    Artikel Berikutnya

    Geng Motor Berubah Jadi Ormas, Kapolres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Danlanud Sultan Hasanuddin Buka Pendidikan Latihan Kerja TEMBSC Angkatan 31
    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Asrenum Panglima TNI Buka Bimtek Penyusunan dan Penerbitan Doktrin di Lingkungan TNI
    Satu Dekade Kepemimpinan Jokowi, Polri Bentuk Ditressiber di 8 Polda
    Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon Amankan Pelaku Curanmor
    Kapolsek Ciwaringin Menghadiri Acara Rapat Konsultasi Publik Oleh PT. Kaiti Global Indonesia
    Kapolsek Lemahabang pimpin Pengamanan panggung keliling sidomuncul.
    Kapolsek Pabuaran Kampanyekan Pilkada Damai 2024 dan Jaga Kerukunan Melalui "Minggu Kasih" di Gereja Santa Theresia
    Polsek Sedong sambang ke kantor Panwascam, Sinergitas jelang Pilkada Serentak tahun 2024.
    Kapolsek Ciwaringin Menghadiri Acara Rapat Konsultasi Publik Oleh PT. Kaiti Global Indonesia
    Kapolsek Klangenan Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektoral Di Aula Puskesmas Klangenan
    Wong Kapetakan Kudu Weruh, Ujang Nyaleg DPRD Kab. Cirebon
    Dalam rangka meningkatkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada jam-jam sibuk /masuk anak sekolah pagi hari, Polsek Ciwaringin Polresta Cirebon menggelar kegiatan pengaturan (gatur) jalan. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu para pengendara, baik pekerja yang berangkat ke kantor maupun siswa yang menuju sekolah, 
    Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon Amankan Pelaku Curanmor
    Terciptanya Kamtibmas aman Polsek Arjawinangun  amankan Kebaktian ibadah Raya 2 di Gereja GBI Arjawinangun
    Petugas Patroli Polsek Klangenan Polresta Cirebon Sambangi Desa Kreyo Malam Hari
    Pelayanan masyarakat Polsek Sedong Polresta Cirebon Melaksanakan Pengaturan Lalulintas dan PH di Pertigaan Pasar Sedong.
    Giat Binrohtal dan yasinan personel Polsek Plered untuk menumbuhkan rasa iman dan Taqwa kepada Allah SWT.
    Polsek Astanajapura Laksanakan Program Penanggulangan Stunting

    Ikuti Kami