Pelaku Curas Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Ciko

    Pelaku Curas Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Ciko

    KOTA CIREBON - Tidak berapa lama setelah kejadian pencurian dan kekerasan yang dilakukan sekelompok pemuda di Jalan Sukalila Kota Cirebon, berhasil ditangkap dan diamankan oleh sat reskrim Polres Cirebon Kota. Dari 4 orang pelaku, berhasil ditangkap 3 orang yang 1 orang berhasil melarikan diri dan dinyatakan sebagai Daftar pencarian Orang (DPO), Senin (14/02/2022).

    Dalam Konferensi Pers, Kapolres Ciko AKBP M. Fahri Siregar menjelaskan, Kejadian ini berawal ketika para korban yang berjumlah 3 orang, sedang duduk di trotoar jalan sukalila. Kemudian datang sekelompok orang menggunakan kendaraan. Kemudian berhenti dan Salah satu tersangka turun yang berinisial BTN, kemudian menodongkan celurit dan merampas HP ke 3 korban tersebut. Selanjutnya korban AR, (18) warga Desa Palir Kecamatan Tengah Tani Kabupaten Cirebon melaporkan kejadian tersebut.

    "Timsus Reskrim Polres Ciko berhasil mengamankan tersangka SW (15), masih berstatus pelajar SMK, BTN (26) warga Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon, SJN (22) warga Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon dan untuk tersangka HW (25), warga Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon berhasil melarikan diri dan masuk daftar DPO, " jelasnya.

    Masih kata Fahri, "Barangbukti yang berhasil disita Satu bilah clurit, satu buah dusbook Handphone Merek Vivo Y12, satu buah dusbook Handphone Merek Vivo Y12 Type: Vivo 1904 Warna Burgundy red. 1 (satu) buah dusbook Handphone Merek OPPO A71 2018 Type: CPH1801 Warna Emas, satu buah dusbook Handphone Merek Infinix SMART 5 warna mignigt black, satu unit Handphone Merek VIVO Y12 Type: Vivo 1904 Warna Burgundy blue. 1 (satu) buah Handphone Merek OPPO A71 2018 Type: CPH1801 Warna Emas, satu buah Handphone Merek Infinix SMART 5 warna mignigt black dan satu unit sepeda motor Honda serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio, " ucap Akpol 2002 ini.

    Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 9 tahun penjara.

    Hadir dalam kegiatan Konpres tersebut Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K., M.H., Waka Polres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio S.H S.IK., Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Ferida Apriani Sisera S.IK, MH., KBO Reskrim Polres Cirebon Kota Ipda Dwi Setyo S.H, Kanit Resum Polres Cirebon Kota Ipda Fajrin S.H M.H. dan Kasi Propam Polres Cirebon Kota Iptu Sukirno, SH, imbuh Iptu Ngatidja. SH.MH Kasi humas Polres Cirebon Kota. (AS)

    Polres Cirebon Kota Polda Jabar POLRI Kota Cirebon Jabar
    A. Subekti

    A. Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Tak Mampu Bayar Hutang, Warga Nekat Rampok...

    Artikel Berikutnya

    Sat Reskrim Polres Ciko Tindak Tegas Geng...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Monitoring Pengamanan Natal di Gereja, Kapolresta Cirebon Ingatkan Hal Ini
    Polri Kolaborasi Dengan Royal Thai Police Tangkap Bandar Narkoba DPO Red Notice di Bangkok, Thailand
    Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba
    Jelang Perayaan Natal, Wakapolresta Cirebon Lakukan Pengecekan Kebaktian Rutin di Gereja Maria In Montana
    Jajaran Kodam XIV/Hsn di Wilayah Sulsel Berikan Bantuan kepada Korban Banjir

    Ikuti Kami