KABUPATEN CIREBON - Dinas Pertanian meminta kepada para lurah dan kuwu (kepala desa) untuk tidak menyewakan tanah pertanian atau areal sawah aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon ke warga/petani penggarap.
Saat ini, Dinas Pertanian sedang melakukan pendataan di mana saja lokasi untuk pembenihan dan yang boleh disewakan.
"Tanah aset pemda selama ini disewakan ke petani penggarap, melalui pihak kelurahan atau desa. Pada tahun 2022 ini, kewenanganya tidak di lurah dan kuwu lagi. Tanah-tanah aset pemda diserahkan ke Dinas Pertanian, terutama areal persawahan. Karena mau didata, kami minta lurah dan kuwu tidak menyewakan tanah aset pemda ke para penggarap, " tandas Encus S., Sekretaris di Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon.
Menurut orang nomor dua di Dinas Pertanian ini, pembenihan dilakukan untuk meningkatkan stok pangan di Kabupaten Cirebon. Pihaknya tidak ingin areal sawah yang produktif menjadi tidak produktif.
Sebelumnya, terjadi karut marut dalam sewa tanah aset pemerintah daerah (pemda). Ada saja oknum di kelurahan dan desa yang bermain dalam harga sewa tanah.
Akibatnya, perolehan pendapatan dari sewa tanah aset pemda cukup minim dan tidak maksimal. Diduga, uang sewa banyak yang masuk ke kantong-kantong pribadi.
Hal tersebut membuat Inspektorat Kabupaten Cirebon turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap para lurah di Kecamatan Sumber dan beberapa kuwu (kepala desa).
Kasus ini pun mendapat perhatian khusus dari Sekrestaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Drs. H. Rahmat Sutrisno, M.Si., yang meminta pihak Inspektorat untuk melakukan penanganan dengan cepat.
Sebanyak sepuluh lurah di Kecamatan Sumber, kemudian diperiksa Inspektorat terkait kasus sewa tanah aset pemda.
Ada kelurahan yang seharusnya setor ke kas pemda sebanyak Rp 100 juta lebih, ternyata hanya masuk Rp 6 juta saja. Kasus sewa tanah yang sedang ditangani Inspektorat hanya untuk tahun garapan 2020-2021.
Padahal, tahun 2019 juga kental dengan permainan dalam soal harga sewa dan dana yang disetorkan ke kas daerah cukup minim. Inspektorat belum menyentuh sewa tanah tahun 2019.
Pemeriksaan terhadap sepuluh lurah terbagi dalam dua hari. Pada Rabu (6 April 2022) sebanyak 5 lurah dan Kamis (7 April 2022) 5 lurah.
Di Kecamatan Sumber sebetulnya ada 12 kelurahan, dua lurah tidak dipanggil Inspektorat. Satu kelurahan telah lunas menyetor ke kas daerah, sisanya memang tidak memiliki aset tanah. (Subekti)